Citra DPR dan Partai Golkar Tercoreng Karena Kasus Setya Novanto - Situs Berita Terbaru Nasional dan Internasional | Koran Onlinez

Breaking

RAJADOMINO88

Citra DPR dan Partai Golkar Tercoreng Karena Kasus Setya Novanto

Citra DPR dan Partai Golkar Tercoreng Karena Kasus Setya Novanto

Koran Onlinez - Zainal Arifin Mochtar Sebagai Direktur Pusat Kajian Antri Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat TGM) melihat kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto atau biasa di panggil Setnov telah mencoreng citra DPR dan Partai Golkar karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).

Saat ini, Novanto menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum PartaI Golkar.

"Oh kalau itu pasti (merusak citra), dan bisa berganda menurut saya. Bukan cuma DPR, bisa juga ke partai," kata Zainal, di sela acara di kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Novanto beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas tidak lama setelah menyatakan bakal memberikan keterangan di Gedung KPK.

Menurut Zainal, Mahkamah Kehormatan Dewan seharusnya bersikap pasca Novanto dijadikan tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi e-KTP. Novanto dinilai tidak akan konsentrasi memimpin DPR karena masalah hukum yang dihadapinya.

"Jadi kalau kita berpaku pada status tersangka atau terdakwa dan lainnya, itu ada banyak perdebatan," ujar Zainal.

Baca juga :
Fahri Hamzah: "Dibawah Kepemimpinan Pak Novanto, Jokowi Dibikin Manja Terus"

Zainal mendorong Golkar bercermin pada merosotnya dukungan terhadap Partai Demokrat karena banyak politisi dari partai tersebut terseret korupsi.

"Mudah-mudahan publik bisa memberikan perspektif yang sama. Dan bisa digunakan sebagai ajang menegur, bahwa partai-partai yang enggak serius terhadap agenda pemberantasan korupsi, sangat mungkin dikesampingkan," ujar Zainal.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad