Soal Setya Novanto Masuk DPO KPK, Fahri Hamzah : KPK Hanya Ingin Membuat Angker Institusi - Situs Berita Terbaru Nasional dan Internasional | Koran Onlinez

Breaking

RAJADOMINO88

Soal Setya Novanto Masuk DPO KPK, Fahri Hamzah : KPK Hanya Ingin Membuat Angker Institusi

Soal Setya Novanto Masuk DPO KPK, Fahri Hamzah : KPK Hanya Ingin Membuat Angker Institusi

Koran Onlinez - Saat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yang memasukkan Ketua DPR Setya Novanto ke daftar pencarian orang (DPO). 

"Mau dicari di mana? Orangnya ada, kok. Orangnya ada di rumah sakit dan dijaga, katanya. Rumah sakitnya ada polisinya segala," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

"Kecuali orangnya hilang. Ya, ini orangnya ada," sambung dia.

Fahri menilai langkah KPK tidak tepat. Ia mencontohkan, hal itu seperti orang yang sedang mencari-cari pulpen miliknya padahal pulpennya dipegang tangannya sendiri.

"Jadi gila, dong? Barang ada, (tapi) nyari. Bagaimana?" kata anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Fahri menilai bahwa langkah KPK memasukkan Novanto ke DPO adalah untuk membuat institusinya tampak angker.

KPK, kata Fahri, menciptakan opini seolah situasi ini sangat gawat. Padahal menurutnya, pada kasus e-KTP, KPK masih belum bisa membuktikan dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 2,3 triliun itu.

Ia mencontohkan kasus Pelindo II, di mana mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ditetapkan sebagai tersangka yang besaran kerugian negaranya sudah terbukti. Namun, tak ada kejelasan terhadap kelanjutan kasus tersebut.

Baca juga : Soal Setya Novanto, Jokowi Minta Ikuti Proses Hukum yang Ada

"Sampai sekarang perhitungan kerugian negara akibat kasus e-KTP Rp 2,3 triliun dia enggak lakukan. BPKP secara resmi sudah mengatakan enggak ada," kata dia.

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad