Fadli Zon Resmi Jadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Gantikan Posisi Setya Novanto - Situs Berita Terbaru Nasional dan Internasional | Koran Onlinez

Breaking

RAJADOMINO88

Fadli Zon Resmi Jadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Gantikan Posisi Setya Novanto

Fadli Zon Resmi Jadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Gantikan Posisi Setya Novanto

Koran Onlinez - Lika liku kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sampai saat ini sudah masuk babak final. Setnov bersedia mengundurkan diri dari jabatan nya sebagai ketua DPR. Dan hasil rapat kemarin, Senin (11/12/2017) menetapkankan Fadli Zon sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPR.

Ada pun rapat pimpinan itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Fadli Zon. Sementara Wakil Ketua DPR lainnya Agus Hermanto sedang tidak berada di Jakarta.

"Maka telah ditetapkan Plt Ketua DPR tadi adalah Wakil Ketua bidang Korpolkam sesuai dengan fraksi dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt Ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif," ujar Fadli Zon di ruang rapat pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Fadli menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Plt Ketua DPR karena Setya Novanto sudah mengundurkan diri sebagaimana surat yang diterima pimpinan DPR pada 6 Desember 2017. 

Baca juga :
Laskar Bali Meminta Maaf Kepada Umat Islam Atas Kejadian Ustaz Somad Minggu Lalu

Maka itu, dia menambahkan, berdasarkan Pasal 87 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disebutkan pada ayat 3, dalam hal salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan yang definitif.

Selain itu, kata dia, pimpinan DPR pun menunggu pengajuan pergantian ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar. Terlebih, DPR mulai memasuki masa reses pada Selasa 12 Desember 2017.

"Jadi saya kira demikian supaya tidak ada informasi atau kesimpangsiuran kita menjalankan segala sesuatu berdasarkan amanat dari Undang-undang MD3. Dan sifatnya tentu saja untuk menjalankan roda institusi sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut," pungkasnya.

Ada pun Setya Novanto kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad