Larangan Bitcoin Sebagai Alat Transaksi Pembayaran di Indonesia, Berlaku Mulai 2018? - Situs Berita Terbaru Nasional dan Internasional | Koran Onlinez

Breaking

RAJADOMINO88

Larangan Bitcoin Sebagai Alat Transaksi Pembayaran di Indonesia, Berlaku Mulai 2018?

Larangan Bitcoin Sebagai Alat Transaksi Pembayaran di Indonesia, Berlaku Mulai 2018?

Koran Onlinez - Soal penggunaan alat pembayaran Bitcoin, Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan peraturan tentang larangan transaksi pembayaran menggunakan Bitcoin pada 2018. Peraturan larangan ini kemungkinan akan di keluarkan Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat ini.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, dalam PBI uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat, akan diatur salah satunya mengenai bitcoin.

"Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin," kata Onny di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI. Untuk itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin, apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik ataukah terpisah misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.

Baca juga :
Bitcoin Gantikan Uang Kertas? Ini Prediksi Bitcoin Di Masa Depan

Yang jelas, BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini.

BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat. Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi dan perdagangan obat terlarang.

Memang, ada beberapa investor yang menggunakan bitcoin sebagai alat investasi. Di sisi lain, beberapa negara bereaksi berbeda dengan kehadiran bitcoin. China, Rusia merupakan beberapa negara yang menolak kehadiran bitcoin. Sedangkan, Jepang menerima transaksi bitcoin.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad